Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Suami menganiaya istri lantaran dibangunkan saat sedang tidur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dia mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Saat itu korban berinisial NT berusaha melepas cekikan dari suaminya AJ. Namun pelaku kemudian menggunakan kaki kanan menendang tubuh korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka AJ dan NT. Suami istri ini akhirnya menandatangani berita acara perdamaian. Tersangka lalu meminta maaf kepada istrinya dan korban pun sudah memaafkan perbuatan sang suami.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara KDRT ini pada akhirnya diselesaikan secara 'restorative justice' dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

5 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

9 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

12 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal