Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

iNews
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). (Foto: iNews).

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan langkah penegakan hukum tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). 

Dia menegaskan penanganan karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini

17 hari lalu

Viral Honor Relawan Karhutla Belum Dibayar, Wali Kota Palangka Raya Buka Suara

17 hari lalu

Anak Kena ISPA gegara Kabut Asap, Emak-Emak di Palangka Raya Ikut Terjun Padamkan Karhutla

17 hari lalu

Karhutla di Gunung Karst Lesang Hanguskan 21,5 Ha Lahan, Api Mengarah ke Permukiman

17 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal