KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan langkah penegakan hukum tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Dia menegaskan penanganan karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana.