"Ada 5 lagi yang saya umumkan di Kalimantan Barat. Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menerapkan hukum yang adil tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli.
Lima perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Di Kabupaten Ketapang, pemerintah membekukan izin PT Mahkota Rimba Utama dengan luas PBPH 74.480 hektare. Kemudian, PT Hutan Ketapang Industri dengan luas 100.150 hektare dan PT Mayawana Persada Mas dengan luas 136.710 hektare.
Sementara di Kabupaten Sanggau, dua perusahaan yang dikenai pembekuan izin yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas 31.080 hektare dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas 29.140 hektare.
Pemerintah berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan melanggar aturan.
Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah karhutla kembali meluas di Kalimantan Barat. Pemerintah juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.