Kakek 62 Tahun di Sambas Jadi Bandar Sabu, Mengaku Butuh Biaya Hidup

Rizki Kurnia
Kakek 62 tahun di Sambas, Kalimantan Barat, Handoko alias Acong (62) ditangkap karena mengedarkan narkotika. (Foto: Rizki Kurnia).

SAMBAS, iNews.id - Polisi menangkap kakek Handoko alias Acong (62) di Sambas, Kalimantan Barat. Acong ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Selakau menangkap Acong di rumahnya di Dusun Seliung, Desa Tiwi Mentibar dan menemukan 12,56 gram sabu yang disembunyikan di lantai rumah.

Acong tak mengelak tuduhan sebagai pengedar narkoba kendati sempat melawan saat polisi mendatangi rumahnya.

Dia mengaku menjalankan bisnis terlarang ini karena membutuhkan biaya hidup.

"Pelaku sudah ditahan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setiawan, Senin (12/6/2023).

Acong terancam menghabisi hari-hari di penjara. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

11 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

12 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal