Kasus Pemerasan Pengusaha SPBU, 3 Pelaku Diadili di PN Sintang

Antara
Pengadilan Negeri Sintang mengadili tiga pelaku pemerasan pengusaha SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang. (Foto: Antara)

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat menyidangkan kasus pemerasan pengusaha SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang. Ketiga pelaku dimintai keterangan di persidangan.

Ketiga pelaku yakni ER, P dan HM yang kini sudah berstatus terdakwa. Ketiganya merupakan preman yang memeras pemilik SPBU, Abraham Siahaya.

"Keterangan terdakwa telah didengar dalam persidangan Senin (5/7/) malam," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Selasa (6/7/2021). 

Dia mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 369 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Korban mengaku diminta sejumlah uang oleh tiga terdakwa disertai ancaman.

Ketiga terdakwa tertangkap tangan saat membagi-bagi uang hasil pemerasan korban di sebuah warung kopi di Jalan Mujahidin, Sintang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

57 tahun lalu

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Warga Lamongan Beralih ke Pertalite

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kacab di Palopo Kabur usai Isi BBM Rp412.000, Datang Minta Maaf setelah Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal