Kasus Pemerasan Pengusaha SPBU, 3 Pelaku Diadili di PN Sintang

Antara
Pengadilan Negeri Sintang mengadili tiga pelaku pemerasan pengusaha SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang. (Foto: Antara)

SINTANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat menyidangkan kasus pemerasan pengusaha SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang. Ketiga pelaku dimintai keterangan di persidangan.

Ketiga pelaku yakni ER, P dan HM yang kini sudah berstatus terdakwa. Ketiganya merupakan preman yang memeras pemilik SPBU, Abraham Siahaya.

"Keterangan terdakwa telah didengar dalam persidangan Senin (5/7/) malam," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Selasa (6/7/2021). 

Dia mengatakan, ketiga terdakwa dijerat Pasal 369 dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Korban mengaku diminta sejumlah uang oleh tiga terdakwa disertai ancaman.

Ketiga terdakwa tertangkap tangan saat membagi-bagi uang hasil pemerasan korban di sebuah warung kopi di Jalan Mujahidin, Sintang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Antrean Truk di SPBU Situbondo Mengular 2 Km

8 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

12 hari lalu

Kelangkaan BBM Landa Bangkalan! SPBU Tutup dan Pom Mini Kehabisan Stok

24 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar usai Mobil Modifikasi Tangki BBM Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal