Kasus Pimpinan Yayasan Cabuli Anak Asuh, Papan Nama Panti Asuhan Diturunkan

Reza Yunanto
Polres Ketapang menurunkan papan nama panti asuhan terkait kasus pencabulan anak asuh. (Foto: Polres Ketapang).

Diberitakan sebelumnya pimpinan yayasan panti asuhan inisial IS (41) menjadi tersangka pencabulan anak asuhnya. Perbuatan bejat IS dilaporkan salah satu korban inisial M (13) pada 5 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.

"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.

Tak hanya didoktrin, korban juga dipaksa menonton video porno sambil melakukan pencabulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

3 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

17 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

21 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

28 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal