Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

"Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, maka sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang baru saja sampai di rumahnya," ujarnya.

Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.

Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

5 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

8 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

26 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

30 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal