Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar

Antara
Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA).

Pada 31 Januari 2022, Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) di bank tempat AF bekerja menginformasikan adanya kejanggalan. 

Berdasarkan asumsi, bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba (profit). Namun ada anomali saldo di  di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program.

"Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," kata Masyhudi.

AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyhudi mengatakan, Kejati Kalbar akan terus mengusut kasus korupsi di bank BUMN ini. Penyidik menelusuri ada pelaku lain yang terlibat.

"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan apakah masih ada orang lain yang bekerja sama dengan tersangka," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal