Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto. (Foto : Uun Yuniar)

"Laporan masuk Januari 2023," kata Tri.

Atas laporan itu, HS ditetapkan sebagai tersangka. Pria beristri itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia juga dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

HS kemudian ditahan di Polresta Pontianak sejak 12 Juli 2023. Namun setelah keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, HS kini tak lagi mendekam di tahanan sejak 31 Juli 2023. Tri beralasan, penangguhan penahanan telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

"Ada penjamin dari istrinya, dan sampai saat ini tersangka wajib lapor. Kita tidak melihat kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatan," ujarnya.

Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan

"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

27 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

2 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal