Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto. (Foto : Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pembina yayasan pendidikan di Pontianak, Kalimantan Barat, HS (46) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.

Tak hanya disetubuhi hingga hamil, HS juga memaksa korban melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan.

"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto, Senin (7/8/2023).

Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.

Masih dari pengakuan korban yang hamil akibat persetubuhan itu, dia dipaksa melakukan aborsi di Jakarta hingga perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke Polresta Pontianak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kronologi Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Digunting

17 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

19 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal