Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polresta Pontianak Turunkan 1.600 Personel

Antara
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

Selain itu juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.

"Tim Satgas Covid-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.

"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

19 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

20 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal