Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.

PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak yang menjadi korban penganiayaan tetangga karena anak rebutan layangan melapor ke polisi. Pelaku penganiayaan dikenakan wajib lapor ke polisi.

"Kasus ini masih dalam pemeriksaan. Pelaku dikenakan wajib lapor. Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses berikutnya dilakukan penahanan," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin, Jumat (11/9/2020).

Komarudin menjelaskan, pelaku dan korban telah menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena anak pelaku lebih dulu dipukuli oleh adik korban hingga berdarah. Atas dasar itu kemudian pelaku meminta penjelasan.

"Kami tentu akan mengembangkan pengakuan ini untuk selanjutnya mengetahui kejadian penganiayaan," ujarnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh dari pelaku dan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula dari rebutan layangan antara anak pelaku dan adik korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

10 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

10 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

10 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

15 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal