Penganiaya Tetangga karena Anak Rebutan Layangan di Pontianak Dikenakan Wajib Lapor

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.

Pelaku yang emosi saat meminta penjelasan kepada korban lalu melempar balok kayu hingga melukai kepala korban.

"Ini masalah anak yang berkelahi sehingga melibatkan orang tua yang tidak terima," tuturnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (9/9/2020) malam. Dua orang yang bertetangga di Gang Delima, Kecamatan Pontianak Kota cekcok mulut.

Pelaku inisal HR menganiaya korban bernama Novi Riska dengan melempar balok kayu hingga kepala korban berdarah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

10 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

10 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

10 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

15 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal