Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

SANGGAU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada penjual sisik trenggiling. Terdakwa SK dan BW juga divonis denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sanggau, pada Selasa (8/2/2022).

"Kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman Kabupaten Sekadau," ujar anggota majelis hakim, Eliyas Eko Setyo.

Dia menjelaskan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

6 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

17 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal