Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak banding.

Kedua terdakwa SK dan BW ditangkap di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada 18 Oktober 2021. 

Perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan ditemukan barang buktinya.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

6 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

17 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal