Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

SANGGAU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada penjual sisik trenggiling. Terdakwa SK dan BW juga divonis denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sanggau, pada Selasa (8/2/2022).

"Kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman Kabupaten Sekadau," ujar anggota majelis hakim, Eliyas Eko Setyo.

Dia menjelaskan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

1 bulan lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

2 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

2 bulan lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal