Perusakan Masjid Ahmadiyah, MUI Kalbar: Kami Percayakan ke Penegak Hukum

Antara
Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR. (Antara)

Basri menjelaskan, terkait Ahmadiyah, MUI sudah menyampaikan fatwa bahwa aliran itu berada di luar Islam. Menurut Basri, fatwa MUI itu menyebut umat Muslim yang mengikuti aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam.

Mereka yang terlanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq.

Dalam fatwanya itu, MUI menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Dari 21 orang tersangka, tiga di antaranya diduga kuat sebagai otak pelaku atau aktor intelektual.

"Sudah 21 tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

24 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal