“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan,” ujar Kombes Burhanuddin saat konferensi pers Polda Kalbar, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, tersangka diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal secara tersembunyi namun berlangsung intensif. Emas hasil penambangan tersebut kemudian langsung diolah dan diperjualbelikan.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang,” katanya.
Selain emas, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.