Polda Kalbar Pecat Tiga Personel di Polres Kayong Utara

Antara
Polres Kayong Utara melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personel. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga anggota Polres Kayong Utara. Pemecatan dari anggota Polri itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran kode etik.

"Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).

Ketiga personel yang dipecat adalah Brigadir W, Brigadir N, dan Bripka P. Bambang tak menyebut secara detail pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga anggota Polri yang dipecat itu.

Namun menurut Bambang, proses hingga ketiganya dipecat tersebut telah melewati proses yang panjang. 

"Sebenarnya sudah sejak Oktober 2021, namun baru diupacarakan resmi setelah surat keputusan turun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal