Polda Kalbar Pecat Tiga Personel di Polres Kayong Utara

Antara
Polres Kayong Utara melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personel. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga anggota Polres Kayong Utara. Pemecatan dari anggota Polri itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran kode etik.

"Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).

Ketiga personel yang dipecat adalah Brigadir W, Brigadir N, dan Bripka P. Bambang tak menyebut secara detail pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga anggota Polri yang dipecat itu.

Namun menurut Bambang, proses hingga ketiganya dipecat tersebut telah melewati proses yang panjang. 

"Sebenarnya sudah sejak Oktober 2021, namun baru diupacarakan resmi setelah surat keputusan turun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

12 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

12 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

15 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

17 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal