Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Ini Perannya

Antara
Reza Yunanto
Polda Kalbar menetapkan dua tersangka kasus pengirimian pekerja migran ilegal ke Malaysia. (Foto: Polda Kalbar)

"Tersangka AP selain sebagai  calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," katanya.

Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17  calon PMI tersebut berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.

"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," tutur Petit.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal