Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 54.180 Liter Solar Subsidi, Kerugian Negara Rp10 Miliar

Antara
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap penimbunan 54.180 liter solar subsidi dan menetapkan 24 tersangka. (Foto: ANTARA)

"Modus yang dilakukan adalah menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke industri, pertambangan, termasuk membawa BBM subsidi tanpa dokumen," ujarnya.

Dia meminta masyarakat yang mengetahui modus serupa agar segera melaporkan ke polisi agar ditindak sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, 24 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

10 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

19 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal