Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 54.180 Liter Solar Subsidi, Kerugian Negara Rp10 Miliar

Antara
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap penimbunan 54.180 liter solar subsidi dan menetapkan 24 tersangka. (Foto: ANTARA)

"Modus yang dilakukan adalah menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke industri, pertambangan, termasuk membawa BBM subsidi tanpa dokumen," ujarnya.

Dia meminta masyarakat yang mengetahui modus serupa agar segera melaporkan ke polisi agar ditindak sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, 24 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran 18 Ruko di Pasar Pagi Mempawah Diduga akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp45 Miliar

57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal