SAMBAS, iNews.id - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,67 kilogram atau 11.670 gram bruto di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Petugas kemudian menyelidiki dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Lokasi pertama berada di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam. Di tempat itu, polisi mengamankan tersangka R.
Sementara itu, tersangka H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.