Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

Tim iNews
Polres Sambas mengungkap peredaran sabu seberat 11,67 kilogram dan menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (13/10/2026). (Foto: dok Polri)

"Kami terus meningkatkan kegiatan operasional untuk menindak jaringan pengedar maupun kurir narkotika," ujarnya dikutip Rabu (1410/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas.

Kerja sama kedua instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

2 hari lalu

Perusak Bus Persib U-18 di Tol Batang Positif Sabu dan Ganja, Polisi Buru Pelaku Lain

2 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

4 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal