Dari penindakan tersebut, polisi menyita 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11.670 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354.000, serta sejumlah kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan transaksi narkotika. Cara yang digunakan antara lain memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau untuk menghindari komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita, khususnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.