Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Antara
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan penyidikan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Dua kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6/2022).

Masyhudi menuturkan, dua kasus itu ditangani di Kejari Landak dan Kejari Sanggau. Sesuai petunjuk dirinya, jaksa yang menangani kasus tersebut menyelesaikan perkara dengan penegakan hukum menggunakan hati nurani.

"Tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya.

Kasus pertama adalah KDRT yang dilakukan MA alias WR terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Landak pada 15 Januari 2022. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

8 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

1 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal