Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Antara
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

MA ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya lantaran kesal sang anak sering buang air besar (BAB) sembarangan.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang dilakukan EPP karena menginjak-nginjak korban inisial SC hingga mengalami luka memar di punggung pada 9 Oktober 2021 di Sanggau.

EPP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masyhudi mengatakan, hingga Juni 2022, Kejati Kalbar beserta jajaran kejari di bawahnya telah menyelesaikan 18 perkara dengan mekanisme restorative justice.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

9 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

1 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal