Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Antara
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan penyidikan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Dua kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (22/6/2022).

Masyhudi menuturkan, dua kasus itu ditangani di Kejari Landak dan Kejari Sanggau. Sesuai petunjuk dirinya, jaksa yang menangani kasus tersebut menyelesaikan perkara dengan penegakan hukum menggunakan hati nurani.

"Tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya.

Kasus pertama adalah KDRT yang dilakukan MA alias WR terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Landak pada 15 Januari 2022. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

4 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

5 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

8 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

9 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal