Sadis! 5 Pendekar Silat Aniaya Anggota yang Hendak Keluar dengan Ujian Penyiksaan

Sigit Dzakwan Pamungkas
Polres Kotawaringin Barat menangkap 5 pendekar silat pelaku penganiayaan anggota yang hendak keluar dari perguruan silat. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Karena korban tak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya disepakati denda Rp5 juta. Namun karena denda tak kunjung dibayar, pelaku geram dan meminta korban melewati ujian penyiksaan.

Tak hanya dikeroyok dengan cara dipukuli, korban juga disuruh melewati kubangan air yang berisi air kencing pelaku. Selama penganiayaan itu, korban juga diludahi dan disiksa membabi buta.

Usai penganiayaan itu, korban akhirnya melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Atas laporan itu, polisi menangkap kelima pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," ujar kapolres.

Kelima pelaku dijerat Pasal 70 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal