Siap-Siap, Polda Kalbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go. (Antara)

"Ada juga rekomendasi kesiapan dalam pemberian sanksi harus disiapkan format, bentuk, alat, lokasi dan penanggung jawabnya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar mengeluarkan Pergub Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar.

Pergub itu menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 dengan denda minimal Rp200.000. Dikeluarkannya Pergub itu salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

25 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

1 bulan lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal