Tempat Hiburan Malam di Pontianak Didenda Rp1 Juta karena Abaikan Protokol Kesehatan

Antara
Tempat hiburan malam di Kota Pontianak didenda Rp1 juta karena abaikan protokol kesehatan (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat terhadap dua tempat hiburan malam (THM) yang mengabaikan protokol kesehatan. Dua THM itu didenda Rp1 juta.

"Kedua pengelola THM tersebut, masing-masing diberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020," kata Kepaala Dinas Kesehatan Pemkot Pontianak Sidiq Handanu, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi denda tersebut diberikan kepada dua pengelola THM dan 17 pengunjung THM tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.

"Kami berharap dengan diberikannya sanksi denda tersebut bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya," katanya.

Dia menambahkan, Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020. Dalam Perwali itu, bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan akan dikenakan beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200.000.

Sedangkan terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

2 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

2 bulan lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal