Terima 460 Laporan, Polda Kalbar Hanya Usut 59 Kasus Online karena Terkendala Akun Palsu

Antara
Polda Kalbar terkendala akun palsu dalam menangani laporan kasus online. (Foto: ilustrasi)

"Sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang ITE. Jadi apabila kita melakukan KGBO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.

Kendati tak bisa memproses semua laporan kasus online, Nova mengatakan Ditreskrimsus Polda Kalbar siap melayani laporan masyarakat. Selain untuk memberikan tindakan, juga edukasi.

Menurut Nova, khusus di Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa menghubungi nomor kontak penyidik. Laporan masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti.

"Bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

8 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

18 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal