WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Antara
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)

Pada 15 Maret 2021, telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching. KJRI Kuching menghadiri persidangan tersebut. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.

Dalam sidang pengadilan tersebut, majelis hakim memutuskan Aguansyah dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

9 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

9 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal