WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Antara
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)

Pada 15 Maret 2021, telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching. KJRI Kuching menghadiri persidangan tersebut. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya.

Dalam sidang pengadilan tersebut, majelis hakim memutuskan Aguansyah dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

20 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal