Banding Ditolak, Oknum Polresta Banjarmasin Pemerkosa Mahasiswi Tetap Dipecat 

Antara
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Upaya banding Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku pemerkosaanmahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ditolak. Dia dipastikan tetap dipecat dari anggota Polri sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik.

"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).

Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.

Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan Ditemukan, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Viral Mahasiswi Telkom University Sudah 7 Hari Hilang Misterius, Keluarga Panik

57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal