BNNP Kalsel Buru Jaringan Pengedar Sabu Modus Simpan dalam Karung Beras

Antara
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga saat gelar perkara sabu 8 kg dan seorang tersangka. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran 8.213 gram atau lebih kurang 8 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Modus operandinya yakni dengan menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam karung beras.

"Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan," ujar Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, seorang anggota jaringan pengedar narkoba berinisial AS (37) ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 5, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Jumat (11/6/2021) lalu.

Jackson mengatakan, penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu minggu hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram narkoba tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal