Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan

Nani Suherni
Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kepala Sekolah di Bima Ditahan (Foto: Ilustrasi/Ist)

BIMA, iNews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (30) Kepala SDN 30 Kota Bima, Kamis (5/8/2021). HS ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Kasek nonaktif ini sebelumnya dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.

“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (6/8/2021).

Meski HS masih tidak mengakui perbuatannya, hasil penyelidikan kasus itu, menyatakan pelaku memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

2 bulan lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal