Hakim Sebut Pelecehan Seksual Tak Terbukti dan Rekayasa, Putri Candrawathi Sakit Hati

Nani Suherni
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban.

"Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023). 

Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada.

"Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua dimana sikat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucap Hakim.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

4 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

6 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

1 bulan lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

2 bulan lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal