"Penggeledahan dilakukan, namun tersangka tidak mau kooperatif memberitahukan keberadaan barang bukti yang dicari polisi,"katanya.
Namun petugas tidak menyerah. Setelah cukup lama melakukan penggeledahan, akhirnya sabu-sabu ditemukan diselipkan di dalam bantal tidur di kamar tersangka.
"Kini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Meilki.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan barang haram cukup banyak tersebut ada bandar pemilik modalnya.