Lalaikan Tugas, Anggota Polres Barito Timur Diberi Sanksi Demosi

Donald Karouw
Suasana sidang disiplin anggota Polres Barito Timur. (Foto: Humas Polri)

BARITO, iNews.id - Polres Barito Timur menggelar sidang diplon terhadap personel yang melalaikan tugas. Kegiatan sidang dilaksanakan di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim yang dipimpin Kompol Muh Fadholin didampingi Kabagsumda AKP Stevanus Tri Gatot dan AKP M Yani

Pelanggar yakni berinisial Bripka HP, Bintara unit Propam atas tindakan pelanggaran sebagaimana Pasal 4 huruf (d) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Terperiksa tidak melaksanakan apel dan tugas selama 21 hari kerja secara berturut-turut," ujar Kasipropam Polres Bartim Ipda H Murjiyon saat membacakan dakwaan, Rabu (29/12/2021).

Dalam pelaksanaan sidang terdakwa Bripka HP, jabatan Basipropam Polres Bartim, Polda Kalimantan Tengah dijatuhi hukuman sesuai dengan SKHD KEP/03/XII/2021/SIPROPAM berupa sanksi pertama mutasi demosi. Kedua penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan agar menimbulkan efek jera serta dapat menjadi pelajaran kepada personel yang lain.

"Kepada personel lain agar tetap melaksanakan tugas pokok fungsi kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kapolres.
 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

2 Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Gugur saat Berjuang Padamkan Api

5 hari lalu

Atasi Karhutla, Gubernur Agustiar Minta Sumur Bor Diperbanyak di 6 Wilayah Rawan

13 hari lalu

Kecewa Belum Dapat Bantuan Gempa hingga Blokade Jalan, Warga Manggarai Ditenangkan Polisi

14 hari lalu

Identitas Polisi Korban Penembakan KKB di Tolikara, Bripda Jhon Galu Anggota Polsek Ilu

15 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal