Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menambahkan, kronologis penangkapan dimulai sejak petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada 22 Desember 2018 ke Pulau Jawa tepatnya di kota Malang.
Kemudian petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas palsu guna mengelabui polisi di lapangan.
Namun beberapa waktu selanjutnya, didapat lagi petunjuk bahwa pelaku sudah berada di daerah Sumatera dan petugas pun bergegas untuk menelusurinya dari kota Palembang hingga kota Bandar Lampung.
Setelah di Bandar Lampung, pada 24 Desember 2018, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diketahui berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28, Natar, Branti Raya, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi bertemu pelaku yang tengah membawa koper berwarna hitam dan langsung dilakukan penyergapan lantaran gerak- gerik pelaku yang curiga melihat keberadaan petugas hingga sempat berupaya melarikan diri.