Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu di Banjarmasin

Deny M Yunus
Antara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani menunjukkan barang bukti sabu sebanyak 12 kg yang diamankan dari seorang pengedar. (Foto: iNews.id/Deny M yunus)

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto menambahkan, kronologis penangkapan dimulai sejak petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada 22 Desember 2018 ke Pulau Jawa tepatnya di kota Malang.

Kemudian petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas palsu guna mengelabui polisi di lapangan.

Namun beberapa waktu selanjutnya, didapat lagi petunjuk bahwa pelaku sudah berada di daerah Sumatera dan petugas pun bergegas untuk menelusurinya dari kota Palembang hingga kota Bandar Lampung.

Setelah di Bandar Lampung, pada 24 Desember 2018, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diketahui berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28, Natar, Branti Raya, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi bertemu pelaku yang tengah membawa koper berwarna hitam dan langsung dilakukan penyergapan lantaran gerak- gerik pelaku yang curiga melihat keberadaan petugas hingga sempat berupaya melarikan diri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Naik Pangkat Luar Biasa

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap

57 tahun lalu

Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas

57 tahun lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

57 tahun lalu

Gugur saat Gerebek Narkoba, Aipda Yudhie Dimakamkan secara Kedinasan di Katingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal