Sopir Ekspedisi Larikan Muatan Kargo Rp1,1 Miliar, Ditangkap usai 2 Bulan Beraksi

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal