Suami di Kalsel Dipenjara gegara Cekik Istri, Dibebaskan usai Dapat Restorative Justice

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri. (ANTARA/Firman)

Kemudian perkara kedua di Kejari HSU, terdakwa MG dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya SK menggunakan parang. Akibatnya korban luka di jari telunjuk.

Setelah perkaranya tahap dua alias P-21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.

"Berdasarkan keadilan restoratif, perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kajati didampingi Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

11 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

12 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

13 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal