Terungkap di Persidangan, Uang Fee Miliaran Bupati HSU Nonaktif Dikemas dalam Kardus

Antara
Sidang perkara korupsi terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022). (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Uang fee miliaran rupiah dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan untuk Bupati nonaktif Abdul Wahid dikemas dalam kardus, kantong plastik hingga tas purun. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan saksi Abdul Latif dalam fakta persidangan perkara dugaan pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022).

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mencecarnya terkait teknis penyerahan uang fee kepada terdakwa melalui dirinya selaku ajudan. Dia mengaku tidak melihat langsung wujud uang yang disetorkan lantaran selalu dikemas dalam kardus, kantong plastik atau tas purun.

"Saya langsung menyerahkan kepada terdakwa. Kalau beliau tidak ada di tempat saya letakkan di meja ruang kerja," ujar Abdul Latif.

Sementara saksi lain, Kasi Jembatan Bidang Binamarga Dinas PUPRP HSU Marwoto menyebut selama tahun 2019 dia mengetahui dan membuat catatan ada dana fee Rp4,6 miliar lebih terkumpul.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

31 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

31 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal