Terungkap di Sidang, Bupati HSU Nonaktif Terima Fee Proyek Rp1 Miliar

Antara
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022). (Foto: ANTARA).

BANJARMASIN, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki buka suara di pengadilan. Dia mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar kepada Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

"Sekurang-kurangnya saya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp1 miliar kepada Abdul Wahid," kata Maliki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

Maliki menyebut, uang Rp1 miliar itu merupakan fee pemenang lelang proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Maliki yang lama berkarier di Dinas PUPR HSU mengatakan fee proyek itu sudah ada sejak 2013. Bahkan, pada 2017 dirinya yang membuat ploting atau daftar proyek pekerjaan beserta calon pemenang tendernya.

Menurut Maliki, fee proyek yang dipatok untuk pemenang tender terus meningkat dari tahun ke tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

10 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Kendal Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Aliran Irigasi

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal