Berbekal Pengalaman Kerja di Percetakan, Pemuda Ini Buka Jasa Pemalsuan SIM

Antara
Personel Reskrim Polres Murung Raya bersama IA, pelaku pemalsuan SIM beserta barang bukti di Puruk Cahu, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/Supriadi)

Kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil pemohon yang juga saksi dalam kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000-Rp500.000. Dia telah meraup hasil sebesar Rp1.750.000," katanya.

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, dia telah mencetak 8 SIM yang diduga palsu.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Deni.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Gugur saat Berjuang Padamkan Api

12 hari lalu

Atasi Karhutla, Gubernur Agustiar Minta Sumur Bor Diperbanyak di 6 Wilayah Rawan

22 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

25 hari lalu

Jiwa Nasionalisme! Relawan Karhutla Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Kebakaran

29 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal