IRT di Seruyan Nekat Jualan Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Sigit Dzakwan Pamungkas
Barang bukti penangkapan ibu rumah tangga di Seruyan, Kalimantan Tengah yang berjualan narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

SERUYAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Seruyan, Kalimantan Tengah karena berjualan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan 21 paket sabu saat penangkapan.

Pelaku adalah DA (42). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.

"Sebanyak 21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).

Selain itu juga diamankan tiga plastik klip bekas, satu tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dan dua gumpalan tisu serta uang tunai Rp200.000.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

2 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

3 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

9 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

9 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal