Kasus Desersi, 2 Anggota Polres Lamandau Dipecat

Antara
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mencoret dua wajah personel yang dipecat dalam upacara PTDH, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Humas Polres Lamandau)

"Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kemudian mulai hari ini kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, sebelum diajukan untuk PTDH, keduanya telah diberikan pembinaan secara maksimal agar tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa mengubah sikap dan perilakunya. 

"Inilah tindakan tegas kami apabila ada personel yang melakukan pelanggaran dan sudah diberikan pembinaan, namun tidak mau berubah hingga hal seperti inilah yang harus dilakukan kepada mereka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Gugur saat Berjuang Padamkan Api

14 hari lalu

Atasi Karhutla, Gubernur Agustiar Minta Sumur Bor Diperbanyak di 6 Wilayah Rawan

23 hari lalu

Karhutla di Kalteng Capai 148 Hektare, 66.679 Warga Terserang ISPA

27 hari lalu

Jiwa Nasionalisme! Relawan Karhutla Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Kebakaran

31 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal