Kasus Illegal Fishing di Sungai Arut Pangkalan Bun, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/M Husein Asyari)

Selain menangkap pelaku, Polres Kobar juga mengamankan satu buah kelotok, enam buah aki, satu buah stik setrum dengan panjang 2,5 meter, dua buah senter kepala, satu set kumparan trafo dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, ikan-ikan hasil illegal fishing tersebut untuk dijual," kata Bayu.

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun kurungan penjara.

"Kami akan tidak tegas pelaku karena itu bisa merusak lingkungan dan ekosistem di sungai tersebut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Orangutan Masuk Perkantoran di Katingan, Diduga Kabur dari Hutan akibat Karhutla

5 hari lalu

Tragis! Bocah Tewas Tenggelam saat Bermain dengan Teman di Sungai Kahayan Palangka Raya

15 hari lalu

Percepat Pemadaman Karhutla di Kalteng, BNPB Modifikasi Cuaca dan Tambah Water Bombing

19 hari lalu

Kabut Asap Mulai Palangka Raya, 109 Karhutla Hanguskan 54,44 Hektare Lahan

24 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal