Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)

TARAKAN, iNews.id - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Penyelidikan ini berdasarkan enam laporan polisi yang masuk ke Polda Kaltara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ke-10 tersangka masing-masing berinisial MM sebagai penambang. Kemudian KH sebagai penambang dan pengelola dan RS juga berperan sebagai penambang.

"Lalu AW sebagai pengangkut dan IH, BH, RR, MN, NA serta PA yang berperan sebagai pengolah," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan empat tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung sebanyak 2 TKP.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

31 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

1 bulan lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal