Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)

TARAKAN, iNews.id - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Penyelidikan ini berdasarkan enam laporan polisi yang masuk ke Polda Kaltara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, identitas ke-10 tersangka masing-masing berinisial MM sebagai penambang. Kemudian KH sebagai penambang dan pengelola dan RS juga berperan sebagai penambang.

"Lalu AW sebagai pengangkut dan IH, BH, RR, MN, NA serta PA yang berperan sebagai pengolah," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari dua lokasi, yakni Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan empat tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung sebanyak 2 TKP.

Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan berupa 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita

13 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

17 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal