Pembunuh Pasutri di Kapuas Terancam Hukuman Mati, Mengaku Kesal Disebut Dukun Palsu

Reza Yunanto
Pelaku pembunuhan suami istri di Kapuas, SW (43) terancam hukuman mati. (Foto: Polres Kapuas)

Usai membunuh kedua korban, SW membuang mayat I di saluran air, sedangkan M dibuang ke semak-belukar berjarak satu kilometer dari mayat suaminya.

Atas perbuatan sadisnya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kurniawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

4 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

5 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

6 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

6 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal