Pembunuh Pemilik Losmen di Sampit Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Divonis 10 Tahun

Antara
Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Senin (20/6/2022). (Foto: ANTARA)

SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap AR, pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. AR ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun.

"Menurut catatan kepolisian, tersangka seorang residivis kasus yang sama di Kalimantan Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani, Selasa (21/6/2022).

AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Rabu (15/6/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.

Kepada polisi, AR mengaku membunuh korban karena emosi. Dia menginap di losmen korban namun berniat membatalkannya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

2 hari lalu

Padamkan Bara Api di Gambut, Satgas Karhutla Kotim Gunakan Metode Suntik Air

5 hari lalu

Warga Sampit Keluhkan Kabut Asap Karhutla Berkepanjangan, Sesak Napas dan Mata Perih

5 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

6 hari lalu

Karhutla Kembali Menyala di Sampit, Asap Tebal Ganggu Aktivitas Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal